Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan sebanyak 8,3 juta warga harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebut jumlah itu masih bisa bertambah seiring masuknya para pendatang ke Jakarta.

“Kalau yang harus diganti kan wajib KTP kita ada sekitar 8,3 juta. Maka yang harus diganti sebanyak 8,3 juta. Belum lagi ada yang datang atau ada yang keluar, itu akan ada tambahan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergantian KTP itu nantinya akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan 2 juta KTP pada tahun ini. Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan blanko KTP bagi warga yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu.

Budi memastikan KTP lama masih berlaku hingga proses pergantian itu dilakukan.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.

Hal itu merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’

Status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit.

 

(lna/DAL)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *